Pak Jokowi, Masih Adakah Harapan untuk Honorer K2 Tua?
Saat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar memberikan kuota 30 persen bagi honorer K2 tanpa batasan usia.
Di sini awal masalah terjadi. Honorer K2 yang ikut tes tidak melalui verifikasi validasi (verval). Pemerintah justru membebaskan 640 ribuan honorer K2 ikut tanpa dilihat apakah mereka asli atau bodong.
Begitu pengumuman digelar, mayoritas honorer K2 protes. Mereka tidak terima saat tahu dari sekira 217 ribuan yang dinyatakan lolos, ada nama-nama K2 siluman. Tidak ber SK tahun 2005 tapi diluluskan.
440 ribuan honorer K2 pun berontak. Mereka ramai-ramai menuntut pemerintah. Alasannya, jatah mereka dirampas oleh tenaga bodong. Apalagi setelah didata ada 30 ribuan honorer K2 yang ternyata palsu.
Kini, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, 440 ribuan honorer K2 itu minta diangkat CPNS. Jumlah mereka kini menciut menjadi 438.590 karena ada yang meninggal maupun alih profesi.
Keyakinan akan diangkat CPNS menguat saat MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 2015 berjanji akan mengangkat mereka secara bertahap. Bahkan saat itu sudah dibuatkan road map dan mekanisme perekrutan.
Sayang, belum sempat menunaikan janjinya, Menteri Yuddy digantikan Asman Abnur. Menteri Asman justru mematahkan road map pendahulunya. Penyelesaian honorer K2 tua dimulai dari titik nol.
DPR RI pun bergerak dengan mengusulkan revisi UU ASN yang diharapkan bisa mengakomodir honorer K2. Memang, Jokowi sudah mengeluarkan surat perintah presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN. Sayangnya hingga berganti menteri lagi, pemerintah belum membahasnya.