Pak Jokowi, Sepertinya Mas Nusron Wahid Tak Paham Nawacita
Lebih lanjut Bobby membeber catatan SBMI tentang nasib tenaga kerja wanita (TKW) bernama Masniah binti Misnam (24) asal Kampung Waliwis Utara, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten yang bekerja di Timur Tengah. Masniah dimasukkan ke tahanan di daerah Sahab, Yordania oleh majikannya yang berinisial AF dan ZM dengan tuduhan telah melakukan sihir.
Nahasnya, Masniah juga ditudih mencuri uang sebesar Dinar Yordania (JOD) 3.000. Ayah Masniah, Misnam (47) mengadukan persoalan putrinya ke SBMI Banten pada Jumat lalu (22/9).
Misnam dalam pengaduannya mengharapkan pemerintah Indonesia bisa membebaskan Masniah yang sudah 1,5 tahun mendekam di tahanan daerah Sahab. Selain itu, Misnam juga mengharapkan pemerintah bisa segera memulangkan Masniah.
Sementara Ketua DPW SBMI Banten Maftuh Hafi mengatakan, sebenarnya Masniah masih berusia 16 tahun ketika direkrut oleh sponsor bernama Samsuri. Namun, kata Maftuh, Masniah tetap diproses sebagai calon TKI (CTKI) dengan tujuan penempatan ke Timur Tengah dan pada Agustus 2008.
Selanjutnya Samsuri mengabari Misnam bahw Masniah akan diberangkatkan ke Yordania. Setelah 8 bulan bekerja di Yordania, kata Maftuh menambahkan, Masniah baru bisa mengabarkan keberadaannya ke keluarganya di Banten via surat.
Masniah melalui suratnya menceritakan bahwa majikannya enggan membayar gajinya. Bahkan, Masniah tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi melalui telepon seluler.
“Pada bulan November 2016 yang lalu keluarga sudah pernah mengadu ke BNP2TKI, tetapi sampai saat ini masih belum ada hasil. Kami akan terus kawal kasus ini," tegas Maftuh.
Karena itu Maftuh menganggap usul BNP2TKI agar pemerintah mencabut moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah sama saja dengan mempertaruhkan nyawa WNI hanya untuk kepentingan bisnis. Jika itu terjadi maka sama saja dengan menikmati keuntungan semu dari penderitaan yang dirasakan oleh banyak TKI yang disiksa di negara tempatan.