Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jokowi tak Perlu Bikin Perppu, Cara Ini Lebih Moderat

Selasa, 13 Oktober 2020 – 09:27 WIB
Pak Jokowi tak Perlu Bikin Perppu, Cara Ini Lebih Moderat - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Twitter@jokowi

"Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK," tegasnya.

Karena itu, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mendorong Presiden dan DPR untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara dengan melakukan legislative review di DPR.

Lewat mekanisme ini, perubahan sejumlah norma di UU Cipta Kerja dilakukan melalui DPR yang dilakukan bersama-sama antara dengan Presiden.

"Pilihan ini merupakan langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya. Langkah ini jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat," jelas Ferdian.

Dia menyebut perubahan UU Cipta Kerja sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di Parlemen. Pilihan itu kian relevan dengan kondisi objektif saat ini di mana draft UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Badan Legislasi DPR.

Secara teknis, katanya, upaya legislative review ini cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional.

Secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draft perubahannya ke DPR.

Ferdian Andi menilai lewat cara ini Presiden Jokowi dan DPR bisa mengakomodasi semua kepentingan di UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close