UU Cipta Kerja Cegah Tanah Negara Diserobot Korporasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekologi kawasan pertanian Arya Hadi Dharmawan mendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, terdapat Pasal 17 di dalam UU Ciptaker yang mengubah sebagian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pasal 17 yang isinya amat sangat panjang ini, merevisi amat detail dalam pasal per pasal UU Nomor 26 Tahun 2007," kata Arya Hadi dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (12/10).
Arya pun menjelaskan, persoalan besar tata ruang di Indonesia puluhan tahun yakni perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali.
Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 sudah mengatur ancaman hukum pelanggaran tata ruang. Hal itu seperti tertuang di dalam pasal 69.
Namun, kata dia, jumlah denda dalam pasal 69 kecil nilainya. Dengan begitu, pelanggaran terus-terusan terjadi.
"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," beber dosen Institut Pertanian Bogor itu.
Dia menekankan, Pasal 17 di dalam UU Ciptaker mampu mengendalikan perubahan fungsi ruang yang tidak terkendali. Utamanya di dalam poin 34 pada pasal 17 tersebut.
"Lama saya mengamati kata per kata isi Pasal 69 pada UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur tentang penalti atau ancaman bagi para penyerobot tanah, lalu membandingkannya dengan point 34 pasal 17 UU Ciptaker. Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," beber dia.