Pak Kades Kepengin Perempuan Muda Kinyis-kinyis tetapi Caranya Salah, Parah
jpnn.com, GARUT - Polres Garut, Jawa Barat, menetapkan pria inisial PM sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
PM yang merupakan kepala desa di Kecamatan Cikelet, Garut, mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (23/11).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Garut sudah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus asusila.
"Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test," kata Muslih.
Muslih menuturkan, tersangka yang didampingi pengacaranya memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti kami sampaikan," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Syam Yousef membenarkan PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur.
Namun, kata dia, tidak benar kliennya melakukan perbuatan asusila terhadap anak tim suksesnya pada pemilihan kepala desa waktu itu.