Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
Selasa, 29 Juni 2021 – 06:16 WIB
Artinya, jelas Marwan, hanya pembunuhan biasa padahal yang ditemukan TP3 dari informasi dan data-data yang dituangkan dalam buku putih bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat.
"Ini bisa dibuktikan dengan apa yang kami tulis dalam buku putih terutama perbuatan yang sifatnya sistemik atau meluas. Namun ini oleh Komnas HAM direkayasa seolah pelanggaran HAM biasa," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: