Pak Ruhut Sitompul, Bamus Betawi Sangat Marah kepada Anda
Jumat, 13 Mei 2022 – 13:52 WIB
Laporan tersebut telah mendapat register dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: