Pak SBY Bandingkan Pemerintah AS dengan Indonesia, Jokowi Harus Berhati-Hati
jpnn.com, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyinggung soal berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam berperang melawan virus Corona (Covid-19).
Salah satunya adalah Pertaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1/2020.
Hal ini dikutip dari artikel berjudul "Indonesia Harus Bersatu, dan Fokus pada Penghentian Penyebaran Virus Corona" yang diunggah di akunnya di Facebook pada Rabu (8/4).
"Namun, ada satu isu kritikal yang perlu saya sampaikan. Mungkin pemerintah tidak berkenan mendengarkan pandangan ini. Jika demikian halnya, pandangan saya ini mohon diabaikan saja. Saya hanya ingin berkontribusi untuk kesuksesan dan keselamatan pemerintah, baik sekarang maupun masa nanti," tulis SBY sebelum mengulas masalah Perppu Corona.
Isu kritikal yang dimaksud Presiden RI dua periode itu adalah berkaitan dengan hak budget, dalam arti siapa yang oleh konstitusi dan sistem ketatanegaraan diberikan kewenangan untuk itu.
Pihak mana yang diberikan kewenangan (power) untuk mengumpulkan dan mendapatkan uang, siapa yang berwenang untuk menetapkan uang itu digunakan untuk apa, dan bagaimana pengawasan dan pertanggung jawabannya.
Menurut tokoh 70 tahun itu, langkah pemerintah mengeluarkan sejumlah instrumen hukum dan administrasi dalam keadaan darurat atau krisis memang dibenarkan dan juga diperlukan.
Baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), Perppu, Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres) dan berbagai perangkat turunannya.