Pak SBY Bandingkan Pemerintah AS dengan Indonesia, Jokowi Harus Berhati-Hati
Namun lewat artikel itu dia tidak bermaksud menanggapi Perppu No 1 Tahun 2020 misalnya, karena itu menjadi domain dan wilayah parlemen.
Juga tidak akan mengomentari berbagai pasal di Perppu yang memiliki singgungan kewenangan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Serta menyangkut akuntabilitas dan prinsip-prinsip “good governance” yang harus dijaga oleh pemerintah.
SBY memahami dalam keadaan seperti sekarang ini pemerintah ingin bertindak cepat tanpa halangan, termasuk halangan perundang-undangan.
Pemerintah ingin melakukan bypass dan bisa mengambil keputusan sendiri, tanpa harus melibatkan DPR RI dan DPD RI misalnya, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
"Sekali lagi, di sini saya hanya akan menyampaikan pandangan saya tentang penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara," sebut mantan ketum Partai Demokrat itu.
Kalau tidak salah, lanjut SBY, melalui Perppu pemerintah menentukan bahwa anggaran untuk penanganan korona, bantuan kepada masyarakat dan penyelamatan ekonomi, menjadi kewenangan pemerintah. Artinya, tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh pemerintah dan DPR.
Tidak perlu dimasukkan dalam sistem, yaitu melalui APBN Perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945, yang produknya berupa UU.
"Kalau hal itu benar adanya, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional," tegas pemimpin kelahiran Pacitan, Jawa Timur ini.