Pak SBY Bandingkan Pemerintah AS dengan Indonesia, Jokowi Harus Berhati-Hati
SBY juga mengingatkan bahwa kehatian-kehatian perlu juga dimiliki oleh DPR RI jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020.
Termasuk Mahkamah Konstitusi juga mesti berhati-hati jika pada saatnya juga mengukuhkan atau membenarkan tindakan sepihak pemerintah dalam penggunaan keuangan negara tersebut.
Bagi mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia ke-11 ini, khusus pengelolaan keuangan negara ini sangat esensial dan fundamental.
Jiwa, semangat dan substansi konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara.
"Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat, power tends to corrupt, dan absolute power tends to corrupt absolutely. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin disalahgunakan. Juga diingatkan bahwa power must not go unchecked, dan power must be checked by another power. Inilah yang mendasari prinsip checks and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif," tutur mantan Pangdam II/Sriwijaya ke-24 era Presiden Soeharto ini.
SBY melanjutkan, lazimnya, eksekutif diberikan kewenangan untuk mendapatkan keuangan negara, termasuk menarik pajak dan berhutang jika penerimaan negara kurang.
Legislatif mendapat kewenangan dan tugas untuk membahas RAPBN bersama eksekutif, sampai dengan dicapainya persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN.
Sedangkan pengawasan dan urusan akuntabilitasnya diamanatkan kepada lembaga audit nasional, untuk negara kita BPK.