Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali
Selasa, 13 Maret 2018 – 20:12 WIB
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan.(rb/dre/mus/mus/JPR)