Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub
Selasa, 11 Oktober 2011 – 02:48 WIB
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menerangkan, pembiaran terhadap kondisi yang berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas udara menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menyebabkan adanya tuntutan hukum bagi pejabat terkait. "Jika terbukti, maka pejabat yang bersangkutan bisa dipidana," ujar Tigor.
Sementara itu, Managing Director Lorena, yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Dwi Ryanta Soerbakti, menjelaskan penggunaan solar pada armada feeder adalah kewenangan gubernur sebagai pemangku kebijakan.
Ketika tender sudah jalan pemenang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. "Kenapa menggunakan solar, itu hak gubernur untuk menjawab," tandasnya. (rul/pes/wok)