Pakar Ekonomi Sebut Bisnis Air Minum Harus Ditata Ulang
Sebelumnya, Budisatrio juga mengungkapkan praktik bisnis produsen AMDK galon yang merugikan konsumen ini dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh FMCG Insights bertema, “Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat,” belum lama ini.
Dari sisi kompetisi bisnis, lanjut Budisatrio, persaingan usaha menjadi kurang sehat karena ada barriers to entry ke dalam pasar.
"Kalau ada barriers to entry, tentu saja ada suatu rintangan, yang artinya pasar ini menjadi sudah tidak lagi perfect competition tetapi imperfect competition," imbuhnya.
Budisatrio pun menolak klaim produsen bahwa mereka terancam rugi besar kalau galon bekas pakai milik mereka dipasangi label peringatan “Berpotensi Mengandung Bisphenol A (BPA)”.
"Galon, kan, cukup dilabeli, bukan dihancurkan. Perusahaan masih boleh menjual. Ini sama persis dengan rokok yang boleh dijual, tetapi ada labelnya," jelasnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengingatkan produsen galon AMDK agar bersikap terbuka kepada publik.
"Produsen dan distributor seharusnya memberikan informasi sejelas mungkin seputar galon AMDK, agar konsumen mendapatkan haknya dengan benar," kata anggota Pengurus Harian Yayasan YLKI Tubagus Haryo, belum lama ini.
Jika memang harga pertama pembelian galon AMDK itu semacam deposit, produsen harus mau mengembalikan uang deposit itu apabila konsumen mau menjual kembali galon yang sudah dibeli,” kata Tubagus. (jlo/jpnn)