Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya
Dia bercerita dirinya termasuk orang yang melaporkan Anwar Usman untuk diproses secara etik. Sayangnya, Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatannya, sementara status kehakimannya masih.
Bivitri juga menyebut bahwa dalam proses itu, pihaknya merasa kesulitan sebab sistem hukum di Indonesia telah disandera oleh aktor politik yang memainkan konstitusi.
“Kami kesulitan karena sistem hukumnya sudah di kooptasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan apa yang terjadi saat ini berpotensi membuat demokrasi di Indonesia cacat.
Dia melihat potensi kecurangan dalam konteks Pemilu 2024 sudah disorot sejak proses pendaftaran partai politik.
“Teman-teman pasti tahu beritanya, bahwa partai ini seharusnya tidak lolos, tapi kemudian oleh KPU diloloskan, ada kan rekaman juga,” ucap dia.
Setelah masalah parpol, muncul lagi persoalan Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi seperti keterwakilan perempuan. Perludem sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu dan DKPP dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tidak ada hasil yang memuaskan.
“Jadi, permohonan kami dikabulkan terdapat pelanggaran administrasi pemilu, tapi menguap saja tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.