Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB
Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan - JPNN.COM
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12) lalu.

Aturan baru tersebut telah memunculkan banyak pertanyaan terkait hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivanti Susanti membantu menjawabnya untuk Anda.

Beberapa yang banyak dipertanyakan adalah terkait:

  • Marxisme dan ajaran lain yang tak sesuai Pancasila
  • Komentar negatif kepada presiden
  • Menyebarkan hoaks di jejaring sosial
  • Alat kontrasepsi
  • Tinggal serumah tapi belum menikah

Dan jangan lupa juga untuk mendapat penjelasan mengapa KUHP dianggap tidak adil bagi semua rakyat Indonesia.

Mungkinkah terjerat KUHP karena lirik lagu menyebut 'Marxist'?

High school in Jakarta, American summer

Had no chance against the Marxist girl with marijuana

Demikian penggalan lirik lagu "High School in Jakarta" ini yang sempat menjadi hits di Indonesia maupun dunia.

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News