Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Di beberapa laporan media lokal, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries selalu menekankan aspek delik aduan di mana tidak sembarang orang bisa melaporkan menggunakan pasal tersebut.
Bivitri mengatakan tanggapan seperti ini menandakan bagaimana "akses keadilan di Indonesia belum setara."
"Mungkin kalau orang yang kayak pejabat, punya uang bisa dinegosiasikan. Tapi kalau tukang bakso, tukang becak, begitu dilaporin, bisa apa dia? Mau bayar pengacara juga enggak bisa.
"Yang membuat repot adalah tim perumus selalu debatnya di situ, bilang nanti dibuktikan saja di pengadilan.
"Sebenarnya enggak adil kalau kami harus dibebankan pembuktian-pembuktian seperti itu. Karena memang pasal-pasal seperti ini enggak seharusnya ada dalam KUHP."