Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
Pasalnya hakim juga harus tunduk pada Pasal 23A Konstitusi (UUD 1945) yang dengan tegas mengamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Namun, tidak disebutkan bahwa undang-undang itu hanya sebatas UU perpajakan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakim di Pengadilan Pajak juga harus tunduk kepada undang-undang apapun yang berkaitan dengan perpajakan.
Selain itu juga, Hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan tidak ada dasar hukumnya.
Sebagaimana amanat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Mengingat dalam perkara ini sudah terbukti dan dapat dibuktikan bahwa fakta keterlambatan penyampaian SPHP telah melanggar UU KUP Jo. PMK 17 Tahun 2013 mengenai kewajiban penyampaian SPHP paling lambat adalah 6 bulan.
“Bukan Cuma itu, Hakim tidak dapat membatasi upaya hukum maupun upaya administrasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam mencari keadilan,” ujar Rey.(ray/jpnn)