Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas

Selasa, 05 Maret 2019 – 19:41 WIB
Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas - JPNN.COM
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai KPK gagal membuktikan dakwaan menghalang-halangi penyelidikan terhadap advokat Lucas. Karena itu, KPK harus fair dan berani mengajukan tuntutan bebas.

"Kalau menurut saya dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa Lucas. Jadi dakwaan KPK dengan sendirinya itu gugur," kata Mudzakir, Selasa (5/3).

Mudzakir berpandangan, KPK cenderung hanya bergantung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto. Padahal keterangan perempuan itu berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di antaranya Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto.

Ditambah lagi, menurut Mudzakir, Dina sendiri pernah menyebutkan bahwa akun FaceTime Kaisar 555 (kaisar555176@gmail.com) merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas. Keterangan itu disampaikan Dina kepada penyidik KPK saat diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro.

"Keterangan Dina Soraya yang dipakai KPK itu keterangan yang tidak konsisten, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lain, bahkan Edi Sindoro sendiri telah membantah pernah berkomunikasi dengan Lucas selama berada di luar negeri, termasuk nomor handphone yang dituduhkan adalah milik Lucas ternyata tidak terbukti," tegas Mudzakir saat dihubungi wartawan.

Dia mengungkapkan, sebagai seorang saksi maka sosok Dina patut dipertanyakan kredibilitasnya. Karena keterangan Dina Soraya yang tertuang dalam BAP ternyata berubah drastis saat persidangan Lucas. Karenanya kesaksian Dina yang mencla-mencle itu merupakan tindakan nyata telah menciderai persidangan.

"Dengan keterangan yang mencla-mencle itu, mestinya Dina Soraya diproses hukum oleh KPK sebagaimana yang lain, bahwa Dina Soraya telah mengganggu proses peradilan, dia telah melakukan tindak pidana menyesatkan proses peradilan," ungkapnya.

Mudzakir juga menyoroti alat bukti berupa sadapan yang dipakai KPK dalam persidangan. Percakapan yang direkam itu terjadi pada Desember 2016. Padahal, Lucas sendiri ditersangkakan dengan Sprindik 1 Oktober 2018.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai KPK gagal membuktikan dakwaan menghalang-halangi penyelidikan terhadap advokat Lucas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News