Pakar Hukum Pidana Ini Mengecam Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Senin, 29 Maret 2021 – 11:44 WIB
Di sisi lain, dia berharap penegak hukum lebih bisa mencegah agar tidak berulang di masa mendatang.
"Dalam undang-undang terorisme, polisi bisa melakukan tindakan preventif," ujar Suparji.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!