Pakar Kritik Usulan Hak Angket untuk Pemilu, Hanya Menambah Polemik
jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Medan Area, Dr Walid Musthafa Sembiring menyebut penggunaan hak angket pada Pemilu 2024 cuma menambah polemik.
"Hak angket itu kan memang hak melekat pada DPR, artinya itu ada mekanismenya boleh dilakukan. Bisa dilakukan dalam hal tertentu yang dianggap memang penting dan sesuai,” kata dia kepada wartawan, Kamis (22/2).
“Tetapi kan persoalannya, kalau hak angket itu ditujukan atau digulirkan terkait persoalan kepemiluan yang baru selesai ini, ini polemiknya akan banyak," sambung Walid.
Dia mengatakan Pemilu 2024 bukan cuma pilpres, tetapi ada pileg dari DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Dia mengatakan hak angket tidak tepat digulirkan karena belum ada prosedur awal untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu lewat Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi.
"Proses perhitungan masih jalan. Kita belum tahu pemenang secara final. Kalau pun misalnya ada kecurangan juga belum ada proses di penyelenggara pemilu sendiri, seperti Bawaslu dan sebagainya. Itu menurut saya langkah yang tergesa-gesa dan sangat dipolitisir hak angket ini,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan hak angket melekat di DPR untuk kepentingan masyarakat. Dia mengatakan hak angket DPR bukan untuk kepentingan kontestasi kepemiliuan.
"Hak angket itu kan harusnya kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik kontestasi kepemiluan karena sudah ada mekanisme untuk masalah kepemiluan," ucapnya.