Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi
Ia menyebut, perampasan aset termasuk pemblokiran rekening juga harus melindungi orang-orang yang beritikad baik, seperti karyawan yang tidak tahu apa-apa.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menyebutkan sisi lain dari perhitungan kerugian negara. Dia menegaskan, dalam perkara korupsi yang berkompeten menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI.
Pasalnya, penggunaan uang negara atau uang yang harusnya masuk ke negara, akan disusun laporan pertanggungjawaban oleh BPK RI.
“Kalau yang melakukan audit bukan BPK RI, berarti uang tersebut bukan keuangan negara atau tidak termasuk keuangan Negara,” kata dia.
Mudzakkir melanjutkan, jika ada beberapa auditor privat yang melakukan audit dan menghasilkan hasil audit berbeda beda yang diperbaiki sampai dengan tiga kali perbaikan yang diklaim JPU sebagai kerugian keuangan Negara, maka patut diragukan kebenarannya.
“Diduga dalam melakukan audit tidak sesuai dengan standar audit, atau berbeda dengan audit investigasi yang ditetapkan oleh BPK RI,” kata dia.
Auditor yang berani mengklaim kerugian keuangan tersebut, kata dia, wajib membuktikan bahwa laporan penggunaan keuangan tersebut adalah keuangan negara dan terjadinya kerugian negara yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika tidak bisa dibuktikan, maka kerugian tersebut bukan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan, tak ada perubahan angka kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Hanya saja, kata Febrie, ada beberapa item kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini beluk di masukan.