Pakar: Relasi Presiden dan Parpol Pengusung Tak Boleh Terputus
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa Capres diusulkan dalam satu pasangan oleh Parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Agus menuturkan penentuan Capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi Parpol dan berhak melakukan kesepakatan dengan parpol pengusung dengan parpol pendukung yang tergabung dalam koalisi parpol. Termasuk juga kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan Parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU.
"Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres," tuturnya.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Konstitusional Partai Politik.
Pasalnya, untuk menjadi capres adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh parpol. Maka, yang memiliki hak konstitusional dalam pencalonan Capres adalah Parpol bukan setiap warga negara.
“Capres adalah kader parpol bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres," pungkas Agus. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: