Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
“Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, tetapi ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu Penyidik Polres Kepuluan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Seorang pelaku tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan muncikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para pria hidung belang.
Diketahui, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu tergiur dengan godaan pelaku.
“Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ucap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.