Paling Cepat Paripurna DPRD Karo Medio Maret
jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPRD Karo, Sumut, untuk memutuskan pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti, diperkirakan paling cepat pertengahan Maret mendatang.
Perkiraan ini berdasar kasus pelengseran Bupati Garut, Jabar, Aceng Fikri. Dalam kasus yang mirip Karo itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012.
Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna pelengseran Aceng pada 1 Februari 2013. Mirip dengan DPRD Karo, saat itu DPRD Garut juga kompak ingin segera menggelar paripurna pelengsesaran bupatinya.
Dengan demikian, ada jeda satu bulan lebih sejak MA mengeluarkan putusan hingga digelarnya paripurna DPRD Garut. Untuk kasus Karo, MA membuat putusan 13 Februari 2014.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, mengatakan, pemberitaan media massa bisa menekan MA untuk segera mengirimkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terkait.
Dalam kasus Aceng, saat itu mendapat perhatian luas dari publik dan diberitakan secara masif di hampir semua media massa nasional. Sementara, kasus Karo kurang mendapat perhatian media level nasional.
"Jadi saya sarankan kawan-kawan DPRD Karo mengundang wartawan, menggelar konperensi pers agar kasus Karo ini bisa diberitakan secara luas, biar publik tahu apa yang terjadi di MA," saran Margarito Kamis.
Mahkamah Agung sudah membantah jika pihaknya disebut memersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti.