Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu
Jumat, 15 April 2022 – 13:31 WIB
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan bahwa besar THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, dan bergantung pada jenis serta golongan.
Menurutnya, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," pungkas Sahrul Munir. (antara/jpnn)