Pamer Gaji Rp 34 Juta, Dokter Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat DKI
Rabu, 24 Mei 2023 – 15:51 WIB
"Sekarang tim sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Syaefuloh juga meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta lainnya lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi, sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (antara/jpnn)