PAN Hindari Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya akan menghindari mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang, PAN akan tetap berupaya tidak mencalonkan bekas narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
"PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong, tetapi kalau di daerah itu tidak punya calon, tinggal itu yang ada ya, (tetapi) tidak mungkin tidak punya calon (selain eks narapidana korupsi)," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menegaskan bahwa PAN memberikan skala prioritas kepada kader untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Kalaupun tidak kader, kata dia, tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tak punya persoalan, dan bisa membangun daerah yang akan dipimpinnya.
Yandri menuturkan wajar saja kalau KPU menerbitkan aturan yang tidak melarang bekas narapidana korupsi maju dalam pilkada. Sebab, ujar Yandri, undang-undang (UU) tidak melarang seorang bekas narapidana korupsi maju bertarung di pilkada.
"Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ," kata Yandri.
Dia menegaskan justru kalau KPU tegas-tegas melarang maka lembaga itu melampaui tugasnya sebagai pelaksana UU. Sebab, tegas Yandri, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan tersebut.
"Saya ikut menyusun (UU Pilkada), tidak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman (korupsi)," katanya.