PAN Minta Mandala Shoji Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Caleg Partai Amanat Nasional alias PAN Mandala Shoji terancam dicoret Komisi Pemilihan Umum atau KPU setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Presenter televisi itu sudah divonis tiga bulan penjara denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas perkara politik uang.
BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Dia terbukti membagikan kupon umrah saat kampanye. Namun, keberadaan Mandala kini misterius.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku tidak mengatahui di mana posisi Mandala. Bara meminta Mandala menghormati proses hukum.
"Dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," tegas Bara kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut Bara, tindakan pidana yang dilakukan Mandala telah mencoreng nama PAN. "Ya jelas dong. Ini kan ada akibatnya terhadap partai," ujarnya.