PAN Pecat AA yang Mencabuli Anak Kandung saat Istri Kedua Positif COVID-19
jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka AA.
"Sesuai perintah DPP PAN, kita (DPW PAN NTB) ingin mengetuk dari hati aparat penegak hukum. Kalau ini benar supaya diberikan sanksi yang seberat-berat," kata Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mataram, Sabtu (23/1).
DPP PAN, kata Muazzim, menilai apa yang dilakukan tersangka AA sudah tidak bermoral dan mencoreng nama partai.
"Tidak ada kader PAN seperti itu. Siapapun kader PAN baik yang ada di NTB dan Indonesia tidak ada seperti itu. Siapapun kami akan perlakukan sama. Karena ini bukan moral kader PAN," ujarnya.
Menurut dia, DPP PAN sangat mengutuk keras tindakan asusila tersangka AA terhadap anak kandungnya sendiri.
DPP PAN sudah memberikan keputusan tegas untuk memecat AA eks anggota DPRD NTB empat periode itu secara tidak hormat dari keanggotaan partai.
"Kami telah berkoordinasi dengan DPP PAN bahwa PAN sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum kader PAN, untuk itu sikap PAN tegas memecat saudara AA secara tidak hormat dari kader partai," tegas Muazzim.