PAN Tak Terima Sekjennya Dipolisikan, Bakal Lapor kan Balik Ade Armando
Menurutnya, PAN siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.
"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," ucapnya.
Daulay juga menyatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh Pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas."
"Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lain kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.”
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini juga menilai keliru pernyataan kuasa hukum Ade yang mengatakan Eddy duduk di Komisi VII DPR, sehingga tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama.