Pandemi Belum Usai, Satgas Minta Pelaku Usaha Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta pelaku usaha konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Di antara bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 yang harus dijalankan pelaku usaha pariwisata ini seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan menyediakan hand sanitizer.
"Jangan lengah dan jangan kendor menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pandemi belum usai bahkan saat ini kasus penularan cenderung meningkat," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu (5/12).
Kemudian yang harus dilakukan pelaku usaha, kata Emi, menerapkan jarak fisik antar-pelanggan minimal satu meter atau membatasi jumlah pelanggan sebanyak 30-50 persen dari total kuota di lokasi usaha.
Selanjutnya memastikan setiap pelanggan yang memasuki area usaha pariwisata menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Setiap pengusaha wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk memeriksa suhu tubuh pelanggan. Untuk itu kami ingatkan kembali para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya yang dirilis Jumat (4/12) telah sebanyak 3.993 kejadian pelanggaran protokol kesehatan di Kota Palangka Raya terungkap melalui operasi yustisi.