Pandi-DJKI Perkuat Kerja Sama untuk Lindungi Pemegang Nama Domain
jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) memperkuat kembali kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM ntuk melindungi pemegang nama merek dan pengguna domain.
Sebelumnya, Pandi sudah bermitra dengan DJKI sejak tiga tahun lalu pada Februari 2018 di Jakarta.
Pada tahun ini, Pandi kembali meneken perjanjian? kerja sama tentang pemanfaatan pama domain internet Indonesia untuk pengguna layanan kekayaan intelektual dan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pengguna layanan nama domain internet Indonesia.
Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan itu pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.
Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo mengatakan, salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi ialah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki nama domain tingkat tinggi kode negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh Pandi.
"Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first? come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara Pandi dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain," ujar Yudho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2).
Menurutnya, mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital.