Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak!
Lokasi pemotongan berdasarkan rutinitas pemotongan di lingkungan masjid ataupun lapangan. Namun izin pemanfaatan lokasi akan ditentukan oleh kondisi kawasan berdasarkan potensi penularan COVID-19.
Informasi terkait jumlah wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perniagaan dan pemotongan hewan kurban akan ditentukan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 di kelurahan setempat. Pembagian zona hijau atau merah ada di tataran kelurahan.
Sudin KPKP mengizinkan masyarakat memotong hewan kurban di luar fasilitas rumah potong hewan (RPH) sebab keterbatasan kapasitas ruang penyimpanan. Warga boleh potong hewan kurban di luar RPH seperti masjid, lapangan dan lainnya, tapi dengan protokol kesehatan.
Alasannya, RPH Darma Jaya di kawasan Cakung mengalami keterbatasan kapasitas tampung. RPH dan tenaga potong di BUMD milik Pemprov DKI ini juga terbatas, padahal niat berkurban tidak mau tertunda.
Niat berkurban tidak boleh tertunda hanya karena keterbatasan itu. Yang penting tetap terlaksana dengan memperhatikan arahan pemegang otoritas terkait protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?