Pangdam-Kapolda Sampai Turun Tangan Bahas Penampilan Rhoma Irama
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor untuk membahas penampilan raja dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Bogor, akhir pekan lalu.
"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, sudah melarang konser Rhoma Irama pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Ade Yasin menyebutkan, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau "rapid test" secara massal di Desa Cibunian usai penampilan Rhoma Irama.
Rhoma Irama diketahui ternyata tetap tampil tetap di acara khitanan, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6). Meski sempat mengumumkan pembatalan melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Terkait penampilannya itu, Rhoma berkilah bahwa awalnya dirinya datang sebagai tamu undangan, bukan untuk tampil dalam acara khitanan tersebut.