Panglima FPI: Perppu Ormas Langgar Prinsip Negara Hukum
Sebab, ujar Munarman, perppu itu menghilangkan peran yudikatif sebagai bagian dari kekuasaan resmi di negara ini untuk menilai benar tidak tuduhan yang disampaikan ke ormas tertentu.
“Karena apa, prinsip hukum itu barang siapa menuduh pihak lain melakukan kesalahan maka dia wajib membuktikan,” ungkapnya.
Tapi, dia menegaskan, di perppu ini justru terbalik. Pemerintah, kata dia, secara subjektif bisa menuduh salah satu ormas utnuk dibubarkan karena melanggar UU.
Tapi kemudian ormasnya diminta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Nah ini beban pembuktiannya ada di ormas, ada di pihak tertuduh. Ini tidak benar secara negara hukum. Harusnya yang menuduh yang membuktikan,” ungkapnya.
Jadi, kata Munarman, selain melanggar prinsip due process of law juga pelanggaran terhadap kebebasan dasar warga negara.
Menurut Munarman, memang di UUD dibenarkan adanya pembatasan.
Tetapi, lagi-lagi pembatasan itu hak asasi manusia yang hanya dibolehkan dalam keadaan perang, darurat sipil atau kerusuhan atau adanya bencana alam yang luar biasa parahnya.