Panglima TNI Mengubah Nama Korps Paskhas Menjadi Kopasgat
Kemudian, pada agenda rapat Koopsudnas, Kasau saat itu mengusulkan perubahan nomenklatur Korps Pasukan Khas TNI AU menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat, Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU, Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.
Tiga peraturan panglima itu menginduk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi, Tugas, dan Jabatan di Lingkungan TNI.
Kemudian, perubahan nomenklatur itu secara resmi mulai berlaku setelah Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 diteken oleh Jenderal Andika minggu lalu.
Dalam SK itu, Marsekal Muda TNI Widodo Yuliastono yang mulanya menjabat Komandan Korps Pasukan Khusus TNI AU saat ini resmi tercatat sebagai Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat TNI AU. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: