Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU
Jumat, 15 Juli 2011 – 17:33 WIB
Dimintai tanggapan atas hal ini, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, aduan konsorsium Peruri ke KPPU tak kontektual. Sebab Peruri sendiri sudah menggunakan hak sanggah dan sanggah bandingnya. Ia menegaskan, panitia sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
" Panitia telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Terhadap itu telah diaudit oleh BPKP pada 17 Juni 2011. Hasil audit menyatakan seluruh tahapan, mulai dari persiapan pengadaan, proses lelang, dan penetapan sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010," terangnya. Ditegaskan pula, proses lelang tidak akan ditunda-tunda. Alasannya, proyek e-KTP adalah proyek nasional, yang telah mempunyai jadwal jelas.
"Kita sudah sesuai jadwal. Pada 2011, ada 67 juta wajib KTP sudah harus dilayani untuk dapatkan e-KTP. Dimana pelaksanaannya pada awal Agustus ini," ungkapnya. Pada 2012 juga, kata dia, 105 juta wajib KTP sudah harus mempunyai e-KTP. Maka pihaknya tak mau menanggung resiko jika jadwal sampai molor. Penandatanganan kontrak pun sudah dilakukan.