Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli
Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:30 WIB
Disinggung mengenai belum adanya rekomendasi dari Gubernur Sumut dan DPRD Sumut terkait pembentukan Protap, menurut Sabar, persyaratan itu bukanlah termasuk syarat yang prinsip. Dua alasan dikemukakan. Pertama, yang punya kewenangan membentuk Undang-Undang bukan Gubernur dan DPRD, tapi DPR dan pemerintah. ”Jadi, belum adanya rekomendasi dari provinsi induk tak bisa menghalangi pengesahan RUU Protap,” kata Sabar.
Alasan kedua, yang namanya rekomendasi itu hanya syarat sekunder. Dia mengumpamakan seorang pelamar kerja yang membawa rekomendasi dari pihak lain. ”Yang menentukan diterima atau tidaknya pelamar kerja itu, kan bukan yang memberikan rekomendasi,tapi ya pihak yang membuka lowongan kerja itu,” ucapnya. (sam/JPNN)