Panji Gumilang jadi Tersangka, Anwar Abbas: Semoga Beliau Tabah
"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari dua bulan gaduh, ya," kata Anwar.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: