Pansus Honorer K2: Rekrutmen PPPK Akomodir Tenaga Teknis Administrasi
"Mereka ini rata-rata usianya sudah di atas 35 tahun dan mengabdi puluhan tahun. Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum untuk mereka berupa status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK," ucapnya.
Untuk menjadikan honorer K2 tua ini jadi PNS, lanjutnya, harus menunggu revisi UU ASN.
Tanpa revisi itu tidak ada pintu masuk bagi honorer K2 tua menjadi PNS.
"Honorer menjadi PNS harus menunggu revisi 1 pasal UU ASN di pusat. Ini juga sebenarnya sudah direkomendasikan dalam Pansus Tenaga Honorer K2 tahun 2018," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membuka rekrutmen PPPK tahap dua.
Bila di tahap satu belum dibuka karena berbagai alasan teknis, di tahap berikutnya harus dilakukan rekrutmen agar ada kejelasan status honorer K2. (esy/jpnn)