Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Pastikan Tidak Ada Penambahan Opsi Paket Isu Krusial

Jumat, 14 Juli 2017 – 02:16 WIB
Pansus Pastikan Tidak Ada Penambahan Opsi Paket Isu Krusial - JPNN.COM
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy memastikan tidak ada penambahan dalam pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu.

Artinya, fraksi dan pemerintah tetap menyepakati lima paket yang akan diputuskan apakah dengan musyawarah mufakat maupun voting di tingkat pansus atau paripurna.

“Tidak ada penambahan opsi. Sudah kami rekap, tetap lima paket yang ada,” tegas Lukman di sela-sela skors rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah, Kamis (13/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, dari pandangan akhir mini yang disampaikan fraksi-fraksi, ternyata belum ada kesepakatan ke satu paket tertentu. Artinya, masih ada variasi pilihan oleh fraksi. Awalnya memang diharapkan muncul satu dari lima paket yang akan disepakati. “Tapi, faktualnya masih ada variasi dari lima paket,” katanya.

Namun, fraksi-fraksi membuka forum musyawarah mufakat untuk memilih satu dari lima paket. Jika musyawarah mufakat dari lima paket tidak tercapai, maka seluruh fraksi mengirimkan ke paripurna 20 Juli.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mengapresiasi pandangan yang disampaikan fraksi. Setidaknya, dari awal 17 poin tinggal lima saja yang belum ketemu titik tengah.

“Sikap pemerintah simpel kok, aturan UU yang baik ini kenapa tidak dipertahankan dan ditingkatkan dan yang belum sempurna ya disempurnakan supaya lebih baik,” katanya.

Saat ini rapat kembali dibuka setelah diskors untuk melakukan lobi-lobi antara ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pemerintah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy memastikan tidak ada penambahan dalam pengambilan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News