Sedangkan di tahun 2013, ditargetkan penyelenggaraan reklame mampu menyumbangkan bagi PAD lebih dari Rp 400 milyar. “Sejak tahun 2010 tak pernah tercapai target, berarti ada something wrong. Petugas belum bisa tagih reklame yang tayang bila belum ada penerbitan izin. Namun kenyataannya, petugas justru main under table terhadap reklame yang illegal,” tukas Santoso. (rul)
KONTROVERSI pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di internal DPRD DKI masih terus berlanjut. Sebagian menghendaki adanya perbaikan regulasi