Sementara Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, nama-nama ahli tersebut disepakati dengan pertimbangan bisa memberikan keterangan soal kasus Bank Century dari awal proses merjer hingga setelah proses bailout. "Ahli tersebut adalah pakar di bidang ekonomi moneter dan perbankan, hukum perbankan, hukum pidana, hukum tata negara, dan administrasi negara," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Panitia Angket kasus Bank Century menyepakati akan mengundang 24 ahli untuk memberikan keterangan pada rapat panitia angket. Dari 24 ahli