Pantesan 2 Kades Ini Kaya, Ternyata Caranya Memalukan
Sementara itu, Nurjuansyah diberhentikan sementara karena melakukan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015/2016.
Tak hanya itu, Nurjuansyah dinilai telah melanggar Pasal 26 dan 29 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 berkaitan dengan larangan dan kewajiban.
Dia telah meninggalkan tugasnya selama 30 hari kerja berturut-turut, tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga tidak menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik karena tak memberikan laporan SPJ ADD dan Dana Desa.
“Ini terbukti setelah Inspektorat Kubu Raya turun ke lapangan dan menemukan pelanggaran. Dasar itulah, dia diberhentikan sementara,” jelas Hudiyanto.
Nurjuansyah diduga kabur setelah memperkaya diri sejak menjabat Kades Sungai Bulan.
Dia akan diberhentikan secara tetap dari jabatannya jika dalam beberapa bulan ke depan masih tidak berada di tempat tugasnya.
Hal itu sebagaimana diatur Permendagri Nomor 82.