Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Petugas Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul pelanggan harus membayar Rp300 ribu," ungkal Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan modus panti pijat itu menawarkan pelayanan jasa lebih kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular, disertai foto para terapis wanita.
Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.
Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Pengungkapan kasus sendiri berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.