Panwaslu Banyumas Dinyatakan Tidak Bersalah
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:10 WIB
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Gunawan Sujanmadi, Saleh Darmawan, dan Imanudin, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Banyumas, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujarnya.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)