Panwaslu DKI Jakarta Mengeluh Soal Pelanggaran Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
Posisi pejabat negara itulah yang menyebabkan polisi tidak bisa memanggil sembarangan. Polisi beralasan, tindakan kepolisian terhadap pejabat negara memerlukan izin khusus. Padahal, surat edaran Kabareskrim Nomor 3/XII/2008 menyatakan, karena batasan waktu pidana pemilu, tindakan kepolisian tidak memerlukan izin khusus. (bay)
JAKARTA - Kasus pelanggaran pidana pemilu kerap gagal masuk pengadilan. Meski sudah ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum dan pengawas dalam