Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Kamis (26/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak berperkara.
Pengadu Abdul Gaffar Pattape menghadirkan dua orang saksi dalam kesempatan ini. Mereka adalah, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene Firdaus A Noor dan Bisman, seorang anggota LSM asal Pangkep.
Dalam kesaksiannya, Firdaus mengakui mengundang Abdul Gaffar ke sekolahnya untuk memberikan ceramah. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam ceramah yang disampaikan politisi Golkar itu, seperti dicurigai teradu.
“Tujuan kami mengundang beliau hanya untuk memberikan ceramah dan motivasi kepada anak-anak kami tentang keunggulan dan sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Beliau ini sudah kami anggap orang tua kami karena kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan tokoh nasional. Kami sudah biasa mengadakan acara semacam itu, mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Jadi tidak hanya beliau yang pernah kami undang,” terang Firdaus.
Senada dengan Firdaus, saksi Bisman juga membantah ada muatan kampanye dalam ceramah Abdul Gaffar. Dia pun tidak pernah menyaksikan adanya bagi-bagi baju batik dan atribut kampanye di acara tersebut.
“Saya hadir tanggal 15 Juli itu, dan mendengar materi apa yang disampaikan Pak Gaffar. Sampai berakhir penyampaian materi, tidak ada satu pun atribut yang dibagi-bagi,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, pimpinan sidang Nur Hidayat Sardini menasihati para teradu. Menurutnya, tindakan Panwaslu Pangkep sudah berlebihan.
Ia minta para teradu lebih berhati-hati dalam bertindak. Terutama dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.