Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat
Kamis, 26 September 2013 – 20:31 WIB
“Model klarifikasi yang dibuat Teradu ini sangat memilukan. Ini bisa menimbulkan salah tafsir. Kalau ada unsur dua alat bukti boleh melakukan pemanggilan. Saudara memanggil cuma atas laporan masyarakat,” tutur Nur Hidayat.
Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah pemanggilan Abdul Gaffar oleh Panwaslu Pangkep. Pengadu yang merupakan anggota DPR RI itu dicurigai melakukan kampanye terselubung di SMA Negeri 2 Pangkajene.
Pemanggilan ini membuat pengadu merasa nama baiknya direndahkan. Apalagi, belakangan pemanggilan tersebut ramai diberitakan media massa. (dil/jpnn)