Papua Barat Butuh Percepatan Izin Operasi Rumah Sakit Rujukan Corona
jpnn.com, MANOKWARI - Pemprov Papua Barat meminta Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penerbitan izin pengoperasian rumah sakit rujukan pasien corona di wilayahnya.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Minggu, mengemukakan secara lisan hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, melalui video conference pada Musrembang Nasional pekan lalu.
"Ya kami berharap setelah syarat-syarat administrasi kita penuhi, izin Menkes segera dikeluarkan. Bapak Gubernur pekan lalu juga sudah menggelar pertemuan bersama pemerintah Kabupaten Manokwari serta Badan Pertanahan dalam rangka memenuhi syarat-syarat administasi yang dibutuhkan," ucap Lakotani.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat mendorong agar sertifikat lahan, izin operasional dari Pemkab Manokwari, termasuk izin mendirikan bangunan segera dikeluarkan. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Kementerian Kesehatan di Jakarta.
"Saya rasa kalau bapak gubernur, Pemkab Manokwari dan BPN sudah bertemu, tidak membutuhkan waktu lama untuk memenuhi syarat administrasi di daerah. Yang kita harapkan sekarang adalah bagaimana kecepatan pemerintah pusat merespons rencana tersebut," ujar Lakotani.
Sekretaris Daerah Manokwari Aljabar Makatita pada kesempatan terpisah menyatakan bahwa Pemkab mendukung sepenuhnya pengoperasian rumah sakit rujukan provinsi sebagai rumah sakit khusus untuk pasien COVID-19.
"Beberapa waktu lalu kami dapat masukan dari para dokter, perawat di Manokwari intinya mereka menginginkan agar perawatan pasien COVID-19 difokuskan di rumah sakit provinsi. Kami belum sempat sampaikan itu ke provinsi, tiba-tiba bapak gubernur panggil kami untuk membahas itu, rupanya bapak gubernur sudah berfikir ke arah itu," ucap sekda.
Pemkab Manokwari, lanjut Makatita, siap mendukung dan akan mempercepat penerbitan dokumen persyaratan pengoperasian rumah sakit rujukan. Ia memastikan, dokumen yang dibutuhkan sudah ada dalam waktu dekat.